Berita TerkiniDaerahHukrimInfo Polri

Dua Orang Pelaku Pencuri Ternak Sapi yang Resahkan Warga di Amankan Polsek Katibung

IdentikPos.com, Lamsel – Dua orang pelaku pencurian ternak sapi, berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Katibung, Kamis (05/8/2021) sekira jam 10.00 wib di Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan

Kedua pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban, tanggal 30 Juli 2021 ditempat yang berbeda. Keduanya mempunyai peran yang berbeda, AR (46) warga dusun Sukadamai RT/RW 001/003 Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel, berperan sebagai pelaku pencurian ternak sapi dikandang sapi korban, Kamid Bin Ujang (61) warga dusun Sukadamai RT/RW 001/003 Desa Babatan kecamatan Katibung Lamsel. Sedangkan, BS (37) dusun Sirap RT /RW 001/012 Desa Pardasuka Kecamatan. Katibung Kabupaten Lamsel, berperan sebagai pembeli/penadah barang/sapi hasil kejahatan.

Kapolsek Katibung AKP. Deprizon, SH MH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (5/8/2021) mengungkapkan bahwa Jajaran Unit Reskrim Poksek Katibung, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 10.00 wib berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) 1 ekor ternak sapi milik korban Kamid Bin Ujang (61) warga desa Babatan Kecamatan Katibung Lamsel, Masing-masing AR (46) warga dusun Sukadamai RT/RW 001/003 Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel, berperan sebagai pelaku pencurian ternak sapi milik korban,
di dusun Sukadamai Desa Babatan kecamatan Katibung,
Sedangkan, BS (37) dusun Sirap RT /RW 001/012 Desa Pardasuka Kecamatan. Katibung Kabupaten Lamsel, berperan sebagai pembeli/penadah barang hasil kejahatan. ” Tuturnya.

Deprizon menceritakan bahwa, kejadian tersebut pada hari Senin (26/7/2021) sekiar pukul 09.30 wib dirumah Pelapor/korban dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung, terjadi pencurian 1 (satu) ekor ternak Sapi oleh pelaku.yang belum diketahui identitasnya, saat korban sedang mengambil bantuan BLT, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Mapoksek Katibung dan ditindak lanjuti “Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Katibung terus melakukan penyelidikan keberbagai tempat, sehingga pada hari kamis (5/8/2021)sekitar pukul 09.30 wib berhasil mengamankan dua pelaku, bersama barang buktinya ke Mapolsek Katibung berupa Uang tunai sebesar Rp. 267.000, tali. Tambang ” pungkasnya. (humas)

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button