Dua Aktivis di Lampung Barat: Pemberhentian 5 Kepsek Diduga Pelanggaran Prinsip Keadilan dan Objektivitas Hukum 

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Barat – Viral nya pemberitaan di media masa terkait kasus 46 kepala sekolah di Lampung barat yang diduga tertipu oknum mengaku staf kementerian pendidikan telah menimbulkan kekhawatiran publik.

Pasalnya, kasus ini disebut-sebut juga diduga melibatkan oknum sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebagai pihak penghubung dengan oknum tersebut, dengan dugaan pemberian fee 1% jika sekolah memperoleh program revitalisasi.

Titik sorot utama adalah keputusan pemberhentian yang hanya menimpa 5 dari 46 kepala sekolah yang terlibat, sementara 41 lainnya tetap bertugas, perbedaan perlakuan ini menjadi dasar dugaan kekurangan dalam penegakan kode etik ASN, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama APIP kabupaten Lampung Barat.

Humas dan investigasi DPN-FPN RI wilayah pulau sumatera, Cecep Rusdiono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap pemberitaan yang viral.

Iya menekankan bahwa UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil negara, mengamanatkan ASN untuk memegang teguh nilai dasar, kode etik dan perilaku yang baik, namun. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, dugaan APIP tidak mengedepankan ketentuan ini dalam penanganan kasus.

“Jika 45 kepala sekolah terlibat dalam kasus yang sama tetapi hanya 5 yang diberhentikan, ini menunjukan adanya dugaan kegagalan APIP dalam menjalankan tugasnya. Proses penegakan kode etik ASN yang seharunya objektif dan adil ternyata tidak terlihat, dan APIP harus bertanggung jawab atas hal ini,”ujar Cecep Rusdiyono dalam keterangan persnya kepada pada kamis, 08 Januari 2026.

Aktivis Lampung barat Dedi Ferdiansyah juga menyampaikan pandangannya dalam menyikapi pemberitaan viral tersebut, dengan menjelaskan setiap dugaan pelanggaran atau ketidak netralan APIP berdasarkan peraturan yang berlaku:

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Pembobol Toko Vape, Kompol Harahap: Pelaku Seorang Ibu Muda Residivis

Dugaan pelanggaran prinsip objektivitas dan keadilan, berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 16 tahun 2024 tentang tata cara penegakan kode etik ASN.

Proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi harus konsisten untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus yang sama. Namun, dari pemberitaan yang diterima, dugaan APIP tidak menerapkan standar yang sama, sehingga hanya sebagian kepala sekolah yang diberhentikan.

Dugaan pelanggaran prinsip transparansi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 2008 tentang pengawasan intern pemerintah, lembaga pengawasan wajib menyampaikan informasi proses dan hasil penindakan secara terbuka bagi masyarakat.

Namun, keputusan pemberhentian 5 kepala sekolah tidak dijelaskan dengan rinci kepada publik, sehingga dugaan APIP tidak memenuhi standar transparansi yang diatur dan menimbulkan polemik masyarakat.

Dugaan ketidaknetralan dan penghindaran tanggung jawab, terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam kasus ini, menurut pemberitaan media masa, APIP kabupaten Lampung Barat menyatakan wewenangnya berada pada bupati atau APIP provinsi Lampung.

Berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, APIP kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap semua kasus pelanggaran yang terjadi diwilayahnya.

Oleh karena itu, dugaan APIP menghindari tanggung jawab dan tidak bersikap netral dengan tidak menangani kasus secara mandiri sesuai peraturan.

“Keputusan yang tidak transparan dan perlakuan yang berbeda telah membuat masyarakat meragukan netralitas APIP, seolah-olah mereka menghindari tanggung jawab dan tidak bisa bersikap netral dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerah sendiri,” Tandas Dedi.

FPN RI menyatakan bahwa kinerja APIP kabupaten Lampung Barat selaku lembaga penindakan pelanggaran etik ASN sangat memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki.

Sebagai langkah penegasan, divisi Humas dan investigasi DPN-FPN RI wilayah pulau sumatera melakukan kunjungan resmi ke inspektorat daerah kabupaten Lampung Barat untuk menegaskan bahwa APIP harus bekerja sesuai peraturan.

Baca Juga :  Berkunjung ke Lombok, Ketua Presidium FPII Berbagi Dengan Santri Pondok Pesantren Nurul Madinah

Hasil kunjungan menunjukkan bahwa pemberhentian 5 kepala sekolah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Lampung Barat sedangkanasih kepala sekolah lainnya masih dalam tahap audit dan pemeriksaan yang dikelola oleh tim yang koordinasinya dengan APIP tidak jelas. Hal ini semakin memperkuat dugaan APIP tidak mengambil peran aktif sesuai dengan tugas yang diembannya.

DPN- FPN RI menegaskan bahwa APIP harus segera bertindak secara serius dan sesuai aturan, bersama dengan aparat penegak hukum agar isu ini mendapatkan kejelasan yang memuaskan publik dan menunjukan bahwa APIP benar-benar berperan sebagai pengawas yang handal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Realisme: FPN RI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 ke-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺
Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 
Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 
Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG
Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa
Obsesi Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan Sipropam
Satlantas Polres Lampung Barat Aktif Berikan Edukasi dan Info Terkini 
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:57 WIB

𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 ke-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:13 WIB

Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58 WIB

Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:14 WIB

Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG

Berita Terbaru