DPC LSM Pematank Laporkan Oknum Caleg DPRD dari PKB ke Bawaslu 

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Mesuji – Pesta demokrasi 2024 telah usai dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 lalu, namun sederet permasalahan mewarnai proses pemilu tersebut, dan bukan hanya di kecamatan mesuji timur kabupaten Mesuji Lampung saja, tetapi hampir di seluruh wilayah di indonesia.

Ragam permasalahan di pemilu sudah menjadi konsumsi publik di tanah air, mulai dari adanya surat suara yang sudah dicoblos, penggelembungan suara dan masalah juga politik uang (Money Politik).

Seperti halnya yang terjadi di mesuji timur kabupaten Mesuji, Ferdi akbar DPC LSM Pematang Mesuji melaporkan salah satu Caleg (Calon Anggota Legislatif) dari Partai kebangkitan bangsa (PKB) dengan nomor urut 1 (Satu) di dapil 1 ke Pihak Bawaslu kabupaten Mesuji, senin 29 Februari 2024.

Hal ini di sampaikan ketua DPC Pematank’ Ferdi Akbar saat di konfirmasi mengatakan, ya mas saya telah masukan laporan dugaan money politik salah satu oknum partai PKB dengan nomer urut 1 dengan bukti dua video dan dua orang saksi.

“Saya lapor pakai alur aja dulu mas, kalo memang ada temuan di kecamatan kita lapor kecamatan dulu, dan saya yakin dengan bukti yang ada Bawaslu segera menindaklanjuti dan bisa bekerja secara profesional, “Tegas ketua Pematank.

Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Baca Juga :  Bersembunyi Dimana Kamu Melon, Beberapa Hari Ini Jadi Buronan Ibu-ibu di Lampung Barat 

Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Pada saat di konfirmasi ketua panwaslu tentang adanya laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu oknum caleg di Dapil I Mesuji , Dony Fahriza ,S.H membenarkan bahwa sudah ada LP no/…../ dengan pelapor Ferdi akbar.

Lebih lanjut ketua panwas berkata akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan SOP dan segera berkordinasi dengan kordiv PP (Penangan Pelanggaran).

 

Pewarta: Dedy Saputra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka
Sambut Silaturahmi Rektor ITERA, Mayjen TNI Kristomei Sianturi: Kodam XXI/Radin Inten Siap Bersinergi
Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan
Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan
HUT ke-34 Dijadikan Pelengkap Dalam Acara Seremonial, Yunada Arpan: HUT ke-34 Lampung Barat Konservasi, Kearifan Lokal, dan Pembangunan
Brimob Lampung Back Up Amankan Aksi Unras P-PRL di Kantor Gubernur Lampung
Kapolres Pesisir Barat Hadiri Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Provinsi Lampung
Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas, Kurangi Sirine dan Utamakan Humanisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 19:24 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 17:26 WIB

Sambut Silaturahmi Rektor ITERA, Mayjen TNI Kristomei Sianturi: Kodam XXI/Radin Inten Siap Bersinergi

Kamis, 25 September 2025 - 17:24 WIB

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan

Kamis, 25 September 2025 - 17:22 WIB

Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

Rabu, 24 September 2025 - 19:48 WIB

HUT ke-34 Dijadikan Pelengkap Dalam Acara Seremonial, Yunada Arpan: HUT ke-34 Lampung Barat Konservasi, Kearifan Lokal, dan Pembangunan

Berita Terbaru