Direktur Utama RSUD Muhammad Tohir Pesisir Barat Klarifikasi Pemberitaan yang Beredar Terkait IPAL

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Pesisir Barat – dr. Eva Hadaniah Asryati, Sp. Rad,. Selaku direktur rumah sakit Umum M.Thohir Klarifikasi pemberitaan yang beredar terkait IPAl Di RS. M. Thohir Pesisir Barat Lampung, Sabtu (31/01/2025).

Eva, Selaku Dirut rumah sakit umum M.Thohir menyikapi pemberitaan media yang beredar tentang IPAL, Rumah Sakit Umum M.Thohir,
Dalam keteranganya melalui Komunikasi via Telpon WhatsApp (WA) menyampaikan, Dengan adanya Pemberitaan yang beredar mengatakan bahwa tidak ada Konfirmasi sama sekali terlebih dahulu sebelum pemberitaan tau-tau berita sudah turun.

“Dikirim ke saya baru mereka Konfirmasi dan didalam berita itu menyebut mantan pasien juga, iya kupikir kok bisa mantan pasien berbicara seperti itu,” Ujar Eva Sabtu, 31 Januari 2026.

Lanjutnya, “Setelah saya jelaskan Mengenai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Yang ada di rumah sakit ini masih berjalan normal hingga saat ini, hanya saja banyak rerumputan seakan kesan tidak terurus, padahal berjalan dengan normal kok, Setelah saya jawab tentang IPAL berfungsi dengan baik, malah mereka minta pelaporan SPJ dan kwitansi segala macam diminta, hari kamis kemren awak media dateng ketemu Kasubag bahkan dia bilang sudah konfirmasi ke direktur, nyata nya kan enggak. Kalo memang udah konfirmasi gak mungkin berita itu turun dengan menerangkan tidak berfungsi nya IPAl tersebut,”.

Iya menambahkan, “Kami saat ini sedang Fokus, sibuk berbenah untuk persiapan pindahan ke Rumah Sakit Baru yang ada di Way Batu untuk Kesiapan Kredensialing BPJS, sehingga terlewatkan untuk kebersihan disekitar IPAL yang ada dirumah sakit, setelah dengan adanya pemberitaan yang beredar mengenai IPAl rumah sakit cukup mencuri perhatian publik, Terlebih lagi di era pemberitaan digital seperti saat ini, dalam menyajikan sebuah berita, tanpa adanya Konfirmasi terdahulu kepada pimpinan yang bertanggung jawab,”.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Tanggamus Gelar Latihan Menembak

“Agar tidak ada terjadi kekeliruan informasi yang bahkan fatalnya, pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, sangat disayangkan dan sungguh miris jika hal-hal seperti ini terjadi, terlebih jika berujung kepada kerugian material, nama baik, bahkan mental dalam keluarga juga bagi pihak para oknum yang disebut,”Terangnya.

“Dengan ini saya, Menyikapi berita yang beredar sesuai dengan Undang-Undang Pers telah mengatur hak-hak yang dijamin akan didapatkan oleh orang-orang yang terlibat namanya dalam sebuah pemberitaan, Disebutkan dalam pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers, bahwa hak jawab ialah hak seseorang atau sekelompok orang yang bersangkutan, untuk memberikan pernyataan sanggahan dan pembetulan fakta dari sebuah pemberitaan yang merugikan pihaknya, Sedangkan hak koreksi sendiri dalam pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Pers, ialah hak semua pihak, baik yang bersangkutan maupun bukan, dalam memberikan, menyajikan kekeliruan informasi dari sebuah pemberitaan oleh pers,” Tutupnya.

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

12 Orang Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan, Termasuk Oknum Kepala Pekon dan ASN Guru di Bulok Tanggamus
Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluara, IRT di Sukoharjo Pringsewu Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Lubang Besar di Jalan Lintas Barat di Depan Masjid Nurul Janah Kota Agung Tanggamus
Dramatis, Penangkapan Tusimin Maestro Curanmor di Pringsewu, Motor dan 3 HP Disita Polisi
Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Pangdam XXI/RI Hadiri Penandatanganan NPHD Antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Penerima Hibah
Diduga Lakukan Pungli, Gubernur Mirza Diminta Copot Oknum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:28 WIB

12 Orang Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan, Termasuk Oknum Kepala Pekon dan ASN Guru di Bulok Tanggamus

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluara, IRT di Sukoharjo Pringsewu Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:20 WIB

Lubang Besar di Jalan Lintas Barat di Depan Masjid Nurul Janah Kota Agung Tanggamus

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:18 WIB

Dramatis, Penangkapan Tusimin Maestro Curanmor di Pringsewu, Motor dan 3 HP Disita Polisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:01 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Berita Terbaru