Diduga Bobol Dana BOP Kober SIP Bahari, Oknum Bank Lampung dan Kepala Desa Rangkai Tritunggal Bergulir ke Polda Lampung

IdentikPos.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pembobolan dalam pencairan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kelompok Bermain (Kober) SIP Bahari yang dilakukan Rusda selaku oknum Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan yang diduga bekerjasama dengan dua orang oknum karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo yang dilaporkan pengurus Kober SIP Bahari sebelumnya di Polda Lampung Terus bergulir.
Menurut informasi yang diperoleh dari Ridwan, S.H, selaku kuasa hukum pelapor kepada media ini Sabtu, (15-05-2025) bahwa kliennya Martini sudah dimintai keterangan dan di BAP penyidik krimsus Polda Lampung pada selasa 11 maret 2025.
Sementara menurut Ridwan, pihaknya melaporkan oknum Kepala Desa Rangai Tritunggal dan oknum karyawan Bank Lampung yang disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 hurup a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dan diduga kepala desa Rangai Tritunggal memalsukan tanda tangan pengurus KOBER SIP BAHARI tahun anggaran 2018 “KUHP Pasal 263” sehingga tanpa hadirnya pengurus ketua dan bendahara kepala desa dapat menarik uang sebesar Rp 30.300.000.,- ( Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2024.
Sedangkan pergantian pengurus dalam perubahan data di perbankan baru dilakukan setelah 5 bulan berikutnya setelah pengambilan uang di Bank oleh kepala desa, hal demikian tidak serta merta dilakukan dengan mulus apabila tidak adanya keterlibatan oknum karyawan Bank yang dengan sengaja memperlancar, mempermudah, pengambilan uang tersebut tanpa underline, sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.
“Berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan pertanggal 22 januari 2025, artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari pengurus lama yaitu klien kami, akan tetapi yang terjadi kepala desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang undang” jelas Ridwan.
Terkait hal tersebut Ridwan mengatakan, pihak polda Lampung diperkirakan akan memanggil Kepala Desa Rangai Tritunggal dan Pihak Bank Lampung untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 17 Maret 2025 atau Selasa, 18 Maret 2025 besok.
Sementara itu Aminudin selaku ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara ( FOR-WIN) mengapresiasi proses yang dilakukan pihak Krimsus Polda Lampung dan pihak nya berjanji akan mengawal proses hukum tersebut supaya menjadi terang benderang.
Sampai berita ini di naikkan belum diperoleh keterangan dari kepala desa Rangai Tritunggal dan dari Pihak Bank Lampung KCP Sidomulyo.
Pewarta: Deni Andestia