Berita TerkiniDaerahInfo Polri

Simpan Sabu Dalam Mobil Warga Pesawaran Ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda lampung melalui Tim Opsnal Subdit 3 Pimpinan Kompol Rahmad Mardian, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Menurut keterangan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, pelaku yang berinisial RP ( 22) ditangkap pada jumat (7/1/2022) di jalan Branti Raya, Pesawaran dan saat dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan narkoba jenis sabu – sabu seberat 6 gram.

” Pada Hari Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib Tim opsnal subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika yang beralamat Jalan Beranti, Negeri Katon Pesawaran, berdasarkan informasi tersebut Team opsnal subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP kemudian tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RP, pada saat melakukan penggeledahan didalam mobil tersangka tim Opsnal menemukan 1 paket plastik bening yg berisikan diduga narkotika jenis sabu ” Jelas Kompol Rahmad Mardian, Minggu (9/1/2022).

Kompol Mardian menambahkan, pada saat ditangkap, tersangka RP yang diketahui merupakan sebagai bandar ini, juga sempat memecahkan ponsel miliknya, diduga agar polisi kesulitan mengetahui darimana sabu – sabu tersebut diperoleh

” untuk statusnya sebagai bandar, dan kita lagi kembangkan, namun HP dipecah kan oleh tersangka pada saat penangkapan sehingga data belum bisa di buka tapi terus kita kembangkan ” ujarnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

” tersangka dan barang bukti telah berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan Lebih Lanjut, dan untuk tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” pungkasnya.

 

 

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan/Penmas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button