Berita Terkini

Curi Motor, Pria Asal Tanggamus Lampung di Tangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya

IdentikPos.com, Lampung Barat – Unit Sat Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimna di maksud dalam pasal 372 Jo 378 KUHPidana Pada Sabtu, (24/04/2021) Sekira Pukul 16.00 Wib.

Pelaku SY (33) Asal Desa Talang Palembang, kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus Lampung di Tangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / B-43/ IV / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK Sumber Jaya, Tanggal 20 April 2021.

Kronologis Jadian, Pada hari Jum’at Tanggal 16 April 2021 Sekira Pukul 07.00 Wib Pelaku SY (33) meminjam sepeda motor jenis Honda Beat Tahun 2017 Warna Putih Biru dengan No.Pol BE 6193 MG, NO KA MH IJB8II48 K 2 62490. NO SIN JB 81E-1259188 Milik Fatimah yang tinggal di Kelurahan Pajar Bulan, kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang di Pimpin Secara Langsung Oleh IPDA Mahmudi Saat di Konfirmasi oleh Awak Media Menerangkan, Awalnya Pelaku pergi pamit dengan korban mau minep dirumah saudaranya yang tinggal di Basungan yang berada di kecamatan Pagar Dewa.

Pada hari Sabtu siang tanggal 17 april 2021, Pelaku tiba-tiba datang kerumah korban dengan berjalan kaki. serta memberitahukan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya jenis Honda beat tahun 2017 itu telah hilang dicuri saat pulang dari basongan menuju Kediaman Korban yang berada di Kelurahan Pajar Bulan.

” Dari serangkain penyelidikan yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Pada Hari Sabtu Tanggal 24 April 2021 dini hari sekira pukul 04.00 WIB, Unit Sat Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dan didapatkan Pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda beat dengan No Pol BE 6193 MG berada di Rumah Orangtuanya di daerah Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Lampung,” Terangnya.

Kini Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek sumber jaya Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu,1 buah sepeda motor jenis Honda beat no.pol BE 6193 MG dan 1 buah STNK sepeda motr jenis honda beat no.pol BE 6193 MG,”Tutupnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-(sepulih juta ripiah).

 

Pewarta : DA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button