Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, IRT 32 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus di Jogjakarta

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun bernama Revta Sa Fallas, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harga berharga milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Revta Sa Fallas merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap berdasarkan laporan tanggal 29 Oktober 2018, korbannya merupakan mertuanya sendiri.

“Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Provinsi, DIY saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa (13/4/21) pukul 21.00 Wib selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (15/4/21).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.

Baca Juga :  Jual Motor Pinjaman di Market Place, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Jati Agung

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp1 milyar,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut disebabkan faktor untuk membayar hutang rentenir.

“Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 Junto 362 KUHPidana, “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

RED/Humas Polres Tanggamus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
3 Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Subdit Jatanras Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni
Gerak Cepat Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Curanmor di Ngambur
DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo, Satu Rekannya DPO
Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Penganiayaan Tewasnya Pratama Mahasiswa Unila
Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila dalam Kegiatan Diksar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:42 WIB

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Rabu, 12 November 2025 - 13:42 WIB

Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Rabu, 12 November 2025 - 11:51 WIB

3 Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Subdit Jatanras Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Gerak Cepat Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Curanmor di Ngambur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:14 WIB

DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Berita Terbaru

Breaking News

Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob Siapkan 350 Personel

Senin, 17 Nov 2025 - 22:17 WIB