Curi Getah Karet, Susanto alis Kancil terpaksa harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Jati Agung

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Selatan – Ridwan Susanto alias Kancil (32) warga Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung.

Itu setelah, Kancil kepergok melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) 200 kilogram getah karet di wilayah perkebunan PTPN VII Unit Kedaton di Afdeling II Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Jum’at (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 wib.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, saat sedang beraksi, Kancil bersama kedua rekannya dipergoki security PTPN VII.

Saat itu, ketiga pelaku tengah mengambil getah karet dari mangkok yang ada di pohon. Lalu, mereka memasukkan kedalam karung dan hendak diunjal dengan sepeda motor.

“Alhasil, aksi mereka kali ini gagal lantaran dipergoki oleh security yang sedang melaksanakan patroli malam di wilayah perkebunan,” Ungkap Iptu Mayer, Sabtu (1/5/2021).

Saat dipergoki, lanjut Iptu Mayer, Kancil berhasil ditangkap, namun kedua rekannya berhasil kabur melarikan diri. Yakni BN dan UG (DPO). Sementara, barang bukti berupa getah karet sebanyak 4 karung berisi 200 kilogram juga berhasil diamankan.

Jika ditafsir, kerugian PTPN VII senilai Rp. 3 juta. Atas peristiwa itu, security PTPN VII kemudian melaporkan ke Polsek Jati Agung.

“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku Kancil, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian getah karet bersama kedua rekannya. Bahkan, ia mengaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 10 kali,” Terusnya.

Pelaku juga mengakui, getah karet hasil curian itu, akan dijual kepenadah yang berinisial RN (DPO) di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.

“Namun, yang bersangkutan telah melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di kediamannya. Hingga akhirnya, tersangka Kancil berikut Barang bukti langsung di bawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” Tukasnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Pencetakan Ilgal, Menyerupai Uang Pecahan 100 Ribu Rupiah

Berdasarkan data yang dihimpun, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 buah karung berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 200 Kg. 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Kharisma warna hitam tanpa nopol.

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain
Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
KPK Didesak Usut Dugaan Jaringan Korupsi di Lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung
LSM LAKI KORDA Lamtim akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”
KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:59 WIB

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel

Senin, 16 Februari 2026 - 21:52 WIB

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI

Senin, 16 Februari 2026 - 21:50 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain

Senin, 16 Februari 2026 - 21:48 WIB

Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:47 WIB

Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP

Berita Terbaru