Cegah Mudik, Sat Lantas Polres Tanggamus Dikmas ke PO Bus

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas ke sejumlah PO Bus dan pelaku usaha transportasi, Kamis (29/4/21).

Dalam Dikmas tersebut petugas menyampaikan imbauan larangan mudik melalui pamplet dan mensosialisasikan aturan pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun 2021.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, SIK. MH mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan guna terciptanya Kamseltibcar Lantas dan masyarakat atau pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik dengan tidak beroperasinya armada kendaraan yang ada.

“Untuk hari ini, PO yang telah diberikan imbauan meliputi PO Damri Talang Padang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kota Agung dan PO Sinar Jaya Kota Agung,” ungkap AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat berharap, PO Bus dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita sudah tahu dalam situasi pandemi virus corona,” imbaunya.

Untuk diketahui imbauan larangan mudik Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Dimana pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga :  Polda Lampung limpahkan berkas perkara tahap II kasus penjualan pupuk Ilegal

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif
Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Akibat Pengaruh Miras, Ayah Mertua di Lampung Barat Tega Gagahi Menantunya Sendiri
Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 
Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Pangdam Pimpin Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025
Gerak Cepat, Pamapta Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Stadion Sukung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:05 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:51 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Akibat Pengaruh Miras, Ayah Mertua di Lampung Barat Tega Gagahi Menantunya Sendiri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WIB

Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:18 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025

Berita Terbaru