Cegah Kenakalan “ASN”, Bupati Lam-Sel Terapkan Sistem Absensi Online

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menerapkan sistem absensi online berbasis aplikasi yang dilengkapi Global Positioning System (GPS).

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal memanipulasi absen sekaligus mencegah ASN membolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Puji Sukanto mengatakan, aplikasi absensi online tersebut diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN.

“Pak Bupati ingin Lampung Selatan menerapkan absensi online berbasis android melalui smartphone,” terang Puji usai mendampingi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin pagi (19/04/2021).

Puji menyebut, dalam waktu dekat sistem absensi berbasis android yang diatur dengan GPS akan mulai diterapkan bagi ASN dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Dia menjelaskan, dengan absensi online berbasis android ini, kehadiran ASN bisa dipantau dari foto yang harus diunggah berupa foto terupdate di lokasi kantor. Ditambah dengan fitur GPS, keberadaan ASN bisa dideteksi saat melakukan absensi secara real time.

“Aplikasinya bisa di download di Playstore. Jadi nanti dia (ASN) harus mengunggah foto selfie (swafoto) terbaru di lokasi kantor. Karena GPS-nya kita kunci dalam radius 10 meter dari kantor. Kalau diluar area kantor maka tidak bisa login absen,” ungkap Puji.

Puji menuturkan, sistem absensi terbaru itu diberlakukan agar monitoring terhadap ASN lebih optimal sekaligus untuk mencegah ‘kenakalan’ ASN dalam hal absensi.

“Sarana dan prasarana sudah kita siapkan. Mulai dari server, aplikasi, dan SDM-nya sudah siap. Tinggal absen melalui handphone masing-masing ASN,” kata Puji.

Puji menambahkan, absensi online tersebut juga sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Paguyuban Kepala Desa Pemalang "Simongklang" Gelar Halal bi Halal

Dia menyebut, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.

“Jika dilanggar seperti datang terlambat, pulang cepat atau tidak hadir tanpa keterangan akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima,” tandasnya.

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Kmf

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Dendi Ajak Asosiasi Perumahan Percepat Pembangunan Permukiman di Pesawaran
Himpunan Kerukunan Jawa-Sunda-Madura Se-Papua Berikan Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni
Rapat Paripurna Istimewa, Catatan Perjalanan 18 Tahun Kabupaten Pesawaran
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Pemkab Pesawaran Terus Mematangkan Rencana Pengembangan KEK Pariwisata Teluk Pandan
Dirjen Perdagangan Resmikan Pasar Tematik di Lampung Barat, “Konsep Paling Terintegrasi di Wilayah Sumatera Bagian Selatan”
Bupati Dendi Hadiri Musorkab I ESI Pesawaran 2025, Dorong Pengembangan Bakat Anak Muda Lewat E-sports
Pemkab Pesawaran Konsisten Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:36 WIB

Bupati Dendi Ajak Asosiasi Perumahan Percepat Pembangunan Permukiman di Pesawaran

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:44 WIB

Himpunan Kerukunan Jawa-Sunda-Madura Se-Papua Berikan Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:06 WIB

Rapat Paripurna Istimewa, Catatan Perjalanan 18 Tahun Kabupaten Pesawaran

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:31 WIB

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:55 WIB

Pemkab Pesawaran Terus Mematangkan Rencana Pengembangan KEK Pariwisata Teluk Pandan

Berita Terbaru