Berkas Lengkap, Polres Way Kanan Limpahkan Tahap II Kasus Curat di PT. AKG ke Kejari Blambangan Umpu

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Way Kanan – Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan merampungkan penyidikan kasus tindak pidana Curat di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (dua) ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, pada Selasa (04/03/2023) Siang.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 pukul 11:00 WIB kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus Pencurian dengan pemberatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

” Pelimpahan tahap II ini terdiri dari dua tersangka dan Barang Bukti yakni tersangka Muhammad Rio Adi Saputra (19) dan tersangka Hamsah Kurnadi alias Atek (28) berikut barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah tandan sawit, uang tunai 7.910.200 ( hasil penjualan sawit yang di sisihkan), 1(satu) buah tojok kelapa sawit dan 1 unit mobil merek suzuki type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB,”terangnya.

“Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Muhammad Rio Adi Saputra warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan Hamsah Kurnadi alias Atek warga Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” Jelas Andre.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Daud Yusuf Dilimpahkan Satresnarkoba Polres Tanggamus ke Kejaksaan

 

 

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda
Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa
Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon
SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal
Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 
Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025
Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal

Berita Terbaru

Breaking News

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Okt 2025 - 08:07 WIB