Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung –  Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari Rabu Tanggal 15 Maret 2023.

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut, hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi.

” Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24 Th) warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan,” jelas Pandra.

Pandra menjelaskan Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari rabu, tanggal 25 januari 2023 yang kegiatan penangkapannya terjadi di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di jalan raja hajimena nomor 125 Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 (tiga) ekor kucing kuwuk, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dan 1 (satu) buah Handphone,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Kasus Penyebar Berita Bohong di Bandar Lampung Segera di Sidangkan

” Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke kejaksaan tinggi lampung, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan tinggi lampung, dan hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi lampung,” tutupnya.

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal
Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 
Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025
Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Dukung Program Pemerintah, Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal III
Forum Mahasiswa Lintas Studi Laporkan Atas Dugaan Pelanggaran di Rutan Kota Agung ke Polda Lampung
Wujudkan Hidup Sehat, Danrem 043/Gatam Ikuti PMI RUN 4 Humanity HUT ke-80 PMI Tahun 2025
Bersama Gubernur dan Forkopimda Provinsi Lampung, Pangdam XXI/RI Ikuti PMI RUN 4 Humanity HUT ke-80 Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 

Selasa, 30 September 2025 - 08:02 WIB

Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025

Senin, 29 September 2025 - 20:21 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Senin, 29 September 2025 - 08:45 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal III

Berita Terbaru