IdentikPos.com, Lampung Selatan – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana pengelolaan keuangan dana BOS agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran dana BOS bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyimpanan atau penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaaan Negeri Lampung Selatan diminta memeriksa dan mengecek kembali tentang sejauh mana pengelolaan anggaran dana BOS di SDN 1 Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023-2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SDN 1 Tanjungan Tahun 2023
Rincian Penggunaan Tahap Pertama:
- pengembangan perpustakaan
Rp 51.754.000 - kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 4.800.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.083.000 - administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.407.000 - langganan daya dan jasa
Rp 4.200.000 - pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 27.960.000 - pembayaran honor Rp 75.396.000
Rincian Penggunaan Tahap II:
- pengembangan perpustakaan
Rp 6.000.000 - kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 19.725.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.750.000 - administrasi kegiatan sekolah
Rp 28.666.000 - pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.800.000 - langganan daya dan jasa
Rp 4.215.000 - pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 24.588.000 - penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 2.750.000
- pembayaran honor Rp 77.106.000
Untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SDN 1 Tanjungan Tahun 2024
Rincian Penggunaan Tahap Pertama:
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 8.466.000
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 6.050.000
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.730.000
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 24.902.500
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 420.000
- langganan daya dan jasa Rp 9.600.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 35.915.500
- pembayaran honor Rp 77.016.000
Rincian Penggunaan Tahap II:
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 27.713.000
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 5.250.000
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.213.200
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 18.303.800
- langganan daya dan jasa Rp 8.810.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 22.794.000 - pembayaran honor Rp 80.016.000
Bukan hanya Kejaksaan Negri Lampung Selatan, diharapkan kepada Polres Lampung Selatan melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk segera meninjau kembali kegiatan dan memeriksa ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.
Pewarta: Deni Andestia