Berita TerkiniPemerintahanPendidikan

APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Candimas Kecamatan Natar Tahun 2020-2021 dan 2022

IdentikPos.com, Lampung Selatan – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Untuk itu, APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2020-2021 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.

  • Sesuai Laporan, Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Candimas Tahun 2020 Tahap Pertama:

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp. 2.525.050

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 7.832.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 2.325.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 600.000

Langganan daya dan jasa Rp. 4.150.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 34.837.950

Pembayaran honor Rp. 29.000.000

  • Tahap II

Penerimaan Peserta Didik baru
Rp. 250.000

Pengembangan perpustakaan
Rp. 36.000.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 2.281.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 6.905.000

Administrasi kegiatan sekolah Rp. 4.079.500

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 600.000

Langganan daya dan jasa Rp. 9.630.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 19.614.500

Pembayaran honor Rp. 29.000.000

  • Tahap III

Pengembangan perpustakaan
Rp. 1.638.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 1.146.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 6.832.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 1.802.000

Langganan daya dan jasa Rp. 5.150.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 36.512.000

Pembayaran honor Rp. 29.000.000

  • Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Candimas Tahun 2021 Tahap Pertama:

Penerimaan Peserta Didik baru
Rp. 160.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 452.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 6.265.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 5.737.200

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 1.150.950

Langganan daya dan jasa Rp. 3.700.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 30.124.850

Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 4.950.000

Pembayaran honor Rp. 29.000.000

  • Tahap II

Penerimaan Peserta Didik baru
Rp. 750.000

Pengembangan perpustakaan
Rp. 39.440.800

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 902.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 22.437.200

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 850.000

Langganan daya dan jasa Rp. 3.100.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 14.240.000

Pembayaran honor Rp. 27.000.000

  • Tahap III

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 152.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 11.403.650

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 9.195.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 400.000

Langganan daya dan jasa Rp. 7.391.350

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 23.718.000

Pembayaran honor Rp. 28.200.000

  • Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Candimas Tahun 2022 Tahap Pertama:

Pengembangan perpustakaan
Rp. 1.200.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 352.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 4.349.400

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 20.548.700

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 900.000

Langganan daya dan jasa Rp. 2.537.025

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 16.572.875

Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 7.600.000

Pembayaran honor Rp. 26.400.000

  • Tahap II

Penerimaan Peserta Didik baru
Rp. 562.625

Pengembangan perpustakaan
Rp. 2.000.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 7.309.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 34.280.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 1.500.000

Langganan daya dan jasa Rp. 4.228.375

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 1.400.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 12.000.000

Pembayaran honor Rp. 44.000.000

  • Tahap III

Pengembangan perpustakaan
Rp. 1.600.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 15.481.600

Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 20.260.700

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 1.200.000

Langganan daya dan jasa
Rp. 3.402.700

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 1.400.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 1.915.000

Pembayaran honor Rp. 35.200.000

Kepada Wartawan, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.

Disamping itu, orang tua wali murid juga mengeluhkan adanya Pembagian Bantuan Sosial Berupa Bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mana, selama 5 Tahun anaknya bersekolah di sekolah tersebut, belum pernah menerima bantuan KIP.

” Nama anak saya Rafael Alhafiz Kurniawan Kelas 5 B, kabarnya anak saya dapet bantuan KIP. Setelah saya menyampaikan ke pihak kepala sekolah, saya di suruh minta berkas-berkas pengajuan dari desa, saya jadi bingung,” Ungkap orang tua Wali murid kepada media ini, Sabtu (11/02/2023).

Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten.

 

Pewarta: Deni Andestia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button