IdentikPos.com, OKU Timur – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap Aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Batu Raja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur pada tahun anggaran 2020 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
- Sesuai Laporan, Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Batu Raja Bungin Tahun 2020 Tahap Pertama:
Pengembangan perpustakaan
Rp 800.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.645.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.002.800
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 19.333.700
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.125.000
Langganan daya dan jasa Rp 838.500
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 23.325.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.450.000
Pembayaran honor Rp 19.100.000
- Tahap III
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.756.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.007.900
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 19.304.100
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.100.000
Langganan daya dan jasa Rp 515.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.567.000
Pembayaran honor Rp 29.640.000
- Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 3 Batu Raja Bungin Tahun 2022 Tahap Pertama:
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 300.000
Pengembangan perpustakaan
Rp 3.501.800
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.440.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.995.300
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 13.475.700
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000
Langganan daya dan jasa Rp 300.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.535.200
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 11.422.000
Pembayaran honor Rp 25.400.000
- Tahap II
Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 600.000
Pengembangan perpustakaan
Rp 9.425.200
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 32.685.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.189.700
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.257.900
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000
Langganan daya dan jasa Rp 3.800.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.762.200
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 440.000
Pembayaran honor Rp 25.400.000
- Tahap III
Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 450.000
Pengembangan perpustakaan
Rp 6.244.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.850.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.706.100
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.992.400
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.575.000
Langganan daya dan jasa Rp 300.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.852.500
Pembayaran honor Rp 24.600.000
Kepada Wartawan, Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Kabupaten OKU Timur , Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.
Pewarta: Deni Andestia