IdentikPos.com, Lampung Tengah – Bisa di bilang apes, begitulah yang dialami Ketut Swastika Warga Desa Negeri Agung Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah yang membeli tanah pada tahun 2006 seluas 20.000 M2 terletak di Dusun Way Galing Desa Tanjung Ratu, Selagai Lingga dari sodara EW.
Ketut menceritakan kepada kru media ini Rabu, 28 Januari 2026 bahwasanya dalam pembelian tanah dirinya, memiliki bukti Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-tua Kampung tertanggal 02 Oktober 2006 dengan bukti pembelian berupa 3 [tiga] kwitansi pembelian tertanggal 07 September 2009, 11 November 2009 dan kwitansi pelunasan tanggal 17 Agustus 2014.
Dengan sangat merasa sedih hati, dirinya yang merasa membeli tanah seluas 20.000 M2 dari EW tanpa diduganya tanah tersebut saat ini dipatok oleh anak EW yang bernama inisial RP dan bahkan pematokan tanah tersebut bukan hanya 20.000M2 melainkan bisa mencapai 30.000M2.

Sehingga dengan tertatih ketut pun menyambangi rumah EW sang penjual tanah, akan tetapi apa yang diharapkan ketut mendapat masalah besar karena dirumah EW, ketut malah ditemui anak EW yang diduga dengan nada keras mengancam ketut agar menyerahkan tanah beserta surat keterangan tanah yang pernah dijual orang tuanya kepada ketut. dan apabila tidak menyerahkan, ketut diancam akan dilaporkan ke pihak ketiga agar masalah menjadi besar dan runyam.
Dengan ketidak keberdayaan Ketut pun menyerahkan surat berita acara tanah tersebut kepada RP dan disaat itu ketut beserta anaknya dan disuruh membuat berita acara perdamaian terkait permasalahan tanah yang berisi penyerahan surat dan menandatangi dibawah tekanan pihak RP beserta keluarganya.

Bahkan RP diguga sempat memaksa meminta uang denda kepada ketut sebesar Rp.100.000.000.,- akan tetapi ketut tidak menyanggupinya dan memilih menyerahkan tanah beserta suratnya secara terpaksa dan bahkan EW juga merobek bukti kwitansi pembayaran pelunasan tanah yang terletak di way galing Tanjung Ratu Selagai Lingga Lampung Tengah.
Akibat trauma dan ketakutan yang mendalam ketut swastika memilih diam seribu bahasa walaupun secara hukum pembelian tanah tersebut sah secara hukum jual beli dan dibuktikan dengan kwitansi pembelian dan bagi pelaku pun busa dijerat berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan kejadian yang menimpanya, ketut swastika berharap agar aparatur kampung, aparatur kecamatan dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas menegakkan hukum agar tidak merambah kepemilikan tanah yang lain dan tindakan yang dilakukan RP dan EW beserta yang lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.
Pewarta: Deni Andestia






















