Abaikan UU KIP, Proyek Pembangunan Gedung di SD Negeri Pajar Agung Lambar Dipertanyakan
IdentikPos.com, Lampung Barat – Pekerjaan proyek rehabilitasi peningkatan pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negri (SDN) Pajar Agung di Pekon (Desa) Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mulai disoroti oleh warga setempat.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan beberapa minggu tersebut tanpa ada papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan dari warga setempat, bahwa proyek yang di bangun melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat di Duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat dilaksanakannya kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini Minggu, 23 Oktober 2022.
Selain itu sangat disayangkan saat media menghampiri sekolah ataupun pembangunan tersebut mempertanyakan aset ataupun barang-barang seperti atap, kayu balokan, papan dan lainnya yang ada di sekolah tersebut namun sangat di sayangkan oknum pelaksana kegiatan sudah membawa barang yang telah di bongkar tanpa adanya sepengetahuan pihak komite sekolah.
” Tanpa diketahui oleh masyarakat ataupun komite sekolah dengan adanya berita ini dimohon kepada Dinas terkait agar bisa turun langsung mengecek agar pelaksanaan rehabilitas ataupun peningkatan sarana prasarana belajar tersebut berjalan maksimal karena peningkatan sarana pendidikan Salah satu dari 7 pitu program prioritas Bupati H. Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin (PM) agar menuju Kabupaten Lampung Barat yang lebih hebat,” tambah warga setempat.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat Awak media mewawancarai para pekerja di lokasi pengerjaan proyek, dikatakan bahwa pengerjaan pembangunan gedung ini, ” sejak awal untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang oleh pihak pelaksana kegiatan,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan pembangunan gedung tersebut.
Pewarta: Deni Andestia/Tim