IdentikPos.com, Bandar Lampung – Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dan ketimpangan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung ke Polda Lampung. Laporan ini didasari oleh temuan dan bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hak-hak tahanan serta penyalahgunaan wewenang di dalam rutan.
Hanif, selaku Ketua FORMALIS, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup beberapa poin utama yang sangat meresahkan:
1. Dugaan Praktik Jual Beli Kamar: Adanya indikasi praktik jual beli kamar atau blok di dalam rutan, di mana tahanan baru yang seharusnya ditempatkan di ruang isolasi justru harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tempat yang lebih layak.
2. Pungutan Liar: Laporan mengenai adanya pungutan liar yang dikenakan kepada tahanan yang ingin berpindah dari ruang isolasi ke blok utama.
3. Penyewaan Alat Komunikasi Ilegal: Praktik penyewaan alat komunikasi (ponsel) kepada tahanan dengan tarif mencapai Rp20.000 per 10 menit.
4. Kualitas Makanan Tidak Layak: Kualitas makanan yang diberikan kepada tahanan seringkali tidak layak konsumsi, dengan menu yang monoton dan kurang bergizi.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Rutan Kota Agung. Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya melanggar hak-hak tahanan, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan,” tegas Hanif.
FORMALIS juga menyoroti beberapa dasar hukum dan aturan yang diduga telah dilanggar:
– Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 huruf j dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 26 huruf i terkait larangan narapidana dan tahanan memiliki atau menggunakan alat komunikasi.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan pungutan liar dan suap.
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan dan makanan yang layak.
FORMALIS berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung dengan melakukan investigasi yang transparan dan mendalam, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan dan hak-hak tahanan harus dilindungi. Kami juga meminta agar ada perbaikan sistem pengelolaan rutan secara menyeluruh,” tambah Hanif.