Kurang dari 24 Jam, Polsek Bengkunat dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Pekon Sukamaju

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Pesisir Barat – Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diungkap Polsek Bangkunat bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, Anto Juliyatno (24), berhasil diamankan di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, pada Kamis malam pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu. Korban diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya, pada November 2024, keduanya sudah membuat perjanjian damai,” ujar AKP Zulkifli.

Kronologi Kejadian bermula pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, Selamat Indra Suharno (32), dan pelaku, Anto Juliyatno, terlibat cekcok di rumah Sri Wiyono. Ketegangan meningkat hingga akhirnya pelaku mengejar korban ke area perkebunan kopi. Di lokasi tersebut, pelaku menusuk korban dengan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh saksi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu warna kuning dan sarung pisau bahan kayu, 1 bilah parang/arid,1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah,Pakaian korban berupa celana cokelat dan sarung cokelat,Sepasang sandal.

Pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Warung

Selanjutnya Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Zulkifli menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum ini. Polres Pesisir Barat akan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku.”

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, mengingat dampaknya yang luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Pesisir Barat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda
Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa
Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon
SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal
Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 
Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025
Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal

Berita Terbaru

Breaking News

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Okt 2025 - 08:07 WIB