Berkas Lengkap, Tersangka Suhendri Dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Polres Tanggamus melalui Unit Idik I Satreskrim resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Suhendri alias Abun (34), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan tersangka dilkukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No. B-263/L.8.19/Eku.1/01/2025, tertanggal 20 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan, tersangka dilimpahkan kemarin, Rabu 23 Januari 2025.

“Bersama tersangka turut dilimpahkan arang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black berikut satu kotak handphone merek Infinix Smart6,” kata AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis 24 Januari 2025.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait jadwal persidangan dan hasil putusan perkara akan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Fathuroman (23), warga Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Semoung yang mengalami perampokan saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Suhendri bersama rekannya yang masih buron, AW, menghadang korban dan merampas barang berharga berupa handphone dan uang tunai senilai Rp3 juta.

Suhendri berhasil ditangkap pada 23 September 2024 oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bekerja sama dengan Polsek Wonosobo.

Penangkapan bermula dari pengakuan tersangka AS yang ditangkap atas kasus penadahan barang curian. Dalam interogasi, AS mengaku membeli handphone curian dari Suhendri seharga Rp400.000.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Tiga Penjudi Togel di Semaka Dilimpahkan ke Kejaksan

“Tim kemudian melacak keberadaan Suhendri hingga menemukannya di Pekon Gunung Doh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suhendri dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini, kami terus memburu rekannya, AW, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.

Proses hukum terhadap Suhendri menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.

Pewarta: Deni Andestia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda
Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa
Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon
SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal
Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 
Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025
Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal

Berita Terbaru

Breaking News

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Okt 2025 - 08:07 WIB