IdentikPos.com, Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung melaksanakan Tahap II/pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara pencurian dengan pemberatan ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Selasa (16/01/24).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan dua orang tersangka curat yang juga sengaja tabrak polisi menggunakan brio merah pada beberapa bulan yang lalu, kemudian dilakukan penyerahan berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum” Ujarnya
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Abel Pratama umur 22 tahun dan Ramdi Irawan umur 22 tahun Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP pidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 di Pekon Negeri Ratu, Kec. Ngambur, Kab. Pesisir Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT/ RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 09 November 2023.
Kasihumas Polres Pesisir Barat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di bawah wilayah hukum polres Pesisir Barat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pewarta: Suroso