Berkas Lengkap, Tiga Penjudi Togel di Semaka Dilimpahkan ke Kejaksan

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Berkas tiga tersangka perjudian jenis togel bernama Sriyanto alias Sawon (41) dan Sugianto alias Bandot (50) warga Pekon Karang Rejo, Semaka dan Suyono alias Yono (30) warga Pekon Karang Sari, Wonosobo, Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangggamus.

Kini ketiganya telah dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara ketiga orang tersebut berdasarkan surat Nomor : B/346/IV/2021/Reskrim, tanggal 21 April 2021 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan ketiganya juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, ketiganya dilimpahka bersama barang bukti perjudian berupa 34 lembar kertas kopelan angka judi toto gelap, handphone merk vivo warna biru, pulpen snowmen dan uang tunai pasangan judi toto gelap Rp450 ribu.

“Ketiga tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Tanggamus siang tadi pada pukul 14.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap di Pekon Karang Rejo Kecamatan Semaka, Tanggamus, pada Senin (14/2/21) malam, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya judi toto gelap.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sehingga diketahui bahwa di salah satu rumah sedang terjadi tindak pidana perjudian.

“Saat dilakukan penggerebekan, berhasil ditangap tiga orang pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti perjudian toto gelap, sekitar pukul 22.30 Wib,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan para tersangka, Sriyanto alias Sawon berperan sebagai pengepul atau bandar menerima pasangan nomor dari para pemasang dari Sugianto dan Suyono dengan tarif pemasang Rp1000,- untuk per 2 angka sampai 4 angka.

Baca Juga :  Target IPO 2022 : 48 Tahun Bangga Menjembatani Nusantara, ASDP Fokus 3 Program Prioritas "Game Changer"

Kemudian didaftarkan oleh Sriyanto melalui hp miliknya ke salah satu situs judi online dan untuk menentukan pemenang angka, dilihat oleh Sriyanto dari website tersebut, lalu diumumkan melalui sambungan handphone.

Apabila ada pemenangnya maka mendapatkan keuntungan dengan ketentuan bila tembus 2 angka akan mendaparkan Rp50 ribu, 3 angka Rp300 ribu dan 4 angka Rp2,5 juta.

“Sehingga dari permainan judi Togel tersebut pelaku Sriyanto mendapat keuntungan dari pemasang saat awal memasang perlembarnya Rp280. Dan jika pemasang menang/nembus akan diberi uang tambahan sesuai dengan pemberian pemenang,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Pewarta : Didik Prastyawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda
Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa
Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon
SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal
Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 
Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025
Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Sat Samapta Polres Pesisir Barat Polda Lampung Gerak Cepat Datangi Lokasi Tanah Longsor di Jalur Krui–Liwa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Ketua BHP Tanjung Sari Tanggamus Kirim Surat Permohonan Pemberhentian Kepala Pekon

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal

Berita Terbaru

Breaking News

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Okt 2025 - 08:07 WIB