HukrimNasional

7 Pelaku Diciduk, Polda Metro Bongkar Pabrik Ganja Sintetis di Apartemen

IdentikPost.com, Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industry hingga pengedar ganja sintetis. Total ada 7 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

“Ada 5 TKP penangkapan dari 7 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2021).

Yusri menjelaskan, pada TKP pertama, berlokasi di Jalan Margahayu Raya, Bekasi Timur, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial HA. Dia diamankan pada 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolres Boltim Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kejahatan Curanmor

“Satu tersangka inisial HA yang kita amankan dari laporan masyarakat yang saat ini marak di masyarakat karena harganya murah. Rata-rata 5 gram dijual Rp 450 ribu,” kata Yusri.

Dibuat di Apartemen

Setelah dilakukan pendalaman, didapati informasi lanjutan bahwa pembuatan ganja sintetis tersebut berlokasi di apartemen di Sunter, Jakut. Pembuatan ganja sintetis ini dilakukan oleh seorang tersangka wanita berinisial EM.

“Kemudian dari HA kita dalami memang dia pernah ambil dari saudari EM. EM ini adalah wanita perannya hanya untuk membuat barang haram ini,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Polres Boltim Amankan Tersangka Residivis Curanmor Asal Lolayan

“Di TKP ketiga, daerah Batu Ampar, Kramat Jati, diamankan 2 orang tersangka berinisial ada RZ dan M. Di TKP tersebut kita berhasil amankan bahan baku juga tempat produksi barang haram ini. Selanjutnya, TKP keempat berada di daerah Siliwangi, Parahyangan, Bandung, terdapat satu orang tersangka berinisial NPS,” jelasnya.

Yusri kemudian menjelaskan, dari perkembangan keempat TKP tersebut berlanjut ke lokasi terakhir, yaitu di Bandung. Dari lokasi ini, didapat dua tersangka berinisial RSW dan EA.

“Peran masing-masing sama, ada yang meracik, ada yang bantu meracik, ketiganya sama-sama menjual,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Boltim Berhasil Bekuk DPO Dari Tim Paniki Polresta Manado

Dari tujuh tersangka ini, semuanya saling berkaitan satu sama lain. Mereka menjual ganja sintetis tersebut melalui media sosial.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (*/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button