7 Pelaku Diciduk, Polda Metro Bongkar Pabrik Ganja Sintetis di Apartemen

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap jaringan pembuat ganja sintetis di Jakbar.

Polisi menangkap jaringan pembuat ganja sintetis di Jakbar.

IdentikPost.com, Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industry hingga pengedar ganja sintetis. Total ada 7 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

“Ada 5 TKP penangkapan dari 7 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2021).

Yusri menjelaskan, pada TKP pertama, berlokasi di Jalan Margahayu Raya, Bekasi Timur, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial HA. Dia diamankan pada 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolres Boltim Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kejahatan Curanmor

“Satu tersangka inisial HA yang kita amankan dari laporan masyarakat yang saat ini marak di masyarakat karena harganya murah. Rata-rata 5 gram dijual Rp 450 ribu,” kata Yusri.

Dibuat di Apartemen

Setelah dilakukan pendalaman, didapati informasi lanjutan bahwa pembuatan ganja sintetis tersebut berlokasi di apartemen di Sunter, Jakut. Pembuatan ganja sintetis ini dilakukan oleh seorang tersangka wanita berinisial EM.

“Kemudian dari HA kita dalami memang dia pernah ambil dari saudari EM. EM ini adalah wanita perannya hanya untuk membuat barang haram ini,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Polres Boltim Amankan Tersangka Residivis Curanmor Asal Lolayan

“Di TKP ketiga, daerah Batu Ampar, Kramat Jati, diamankan 2 orang tersangka berinisial ada RZ dan M. Di TKP tersebut kita berhasil amankan bahan baku juga tempat produksi barang haram ini. Selanjutnya, TKP keempat berada di daerah Siliwangi, Parahyangan, Bandung, terdapat satu orang tersangka berinisial NPS,” jelasnya.

Yusri kemudian menjelaskan, dari perkembangan keempat TKP tersebut berlanjut ke lokasi terakhir, yaitu di Bandung. Dari lokasi ini, didapat dua tersangka berinisial RSW dan EA.

Baca Juga :  Kolonel Romas Herlandes Terima Piagam Penghargaan Dari Walikota Eva Dwiana

“Peran masing-masing sama, ada yang meracik, ada yang bantu meracik, ketiganya sama-sama menjual,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Boltim Berhasil Bekuk DPO Dari Tim Paniki Polresta Manado

Dari tujuh tersangka ini, semuanya saling berkaitan satu sama lain. Mereka menjual ganja sintetis tersebut melalui media sosial.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (*/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung Terungkap, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Dua Warga di TPM Kalibata Tewas, Enam Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan 
Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
3 Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Subdit Jatanras Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni
Gerak Cepat Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Curanmor di Ngambur
DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo, Satu Rekannya DPO
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:50 WIB

Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung Terungkap, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:54 WIB

Dua Warga di TPM Kalibata Tewas, Enam Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan 

Jumat, 14 November 2025 - 18:42 WIB

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Rabu, 12 November 2025 - 13:42 WIB

Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Rabu, 12 November 2025 - 11:51 WIB

3 Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Subdit Jatanras Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru